Dana Pensiun PT Bank Nagari Perkuat Tata Kelola melalui Penyesuaian Susunan Dewan Pengawas
Sehubungan dengan upaya menjaga kesinambungan fungsi pengawasan dan memperkuat penerapan tata kelola yang baik, dilakukan penyesuaian susunan Dewan Pengawas Dana Pensiun PT Bank Nagari sejalan dengan ditetapkannya Bapak Oktra Firdaus sebagai Pemimpin Divisi Human Capital PT Bank Nagari menggantikan Bapak Yunasrul. Sesuai dengan ketentuan yang berlaku, Pemimpin Divisi Human Capital PT Bank Nagari menjabat sebagai Ketua Dewan Pengawas Dana Pensiun.
Setelah melalui proses penilaian kemampuan dan kepatutan oleh Otoritas Jasa Keuangan, Bapak Oktra Firdaus dinyatakan lulus dan memenuhi persyaratan untuk menjabat sebagai Ketua Dewan Pengawas. Berdasarkan Keputusan Direksi PT Bank Nagari selaku Pendiri Dana Pensiun Nomor SK/268/DIR/HC/03-2026 tanggal 12 Maret 2026, Bapak Oktra Firdaus ditetapkan sebagai Ketua merangkap Anggota Dewan Pengawas Dana Pensiun PT Bank Nagari untuk masa jabatan terhitung sejak 1 April 2026 sampai dengan 31 Maret 2029.
Dengan perubahan tersebut, susunan Dewan Pengawas dan Pengurus Dana Pensiun PT Bank Nagari adalah sebagai berikut:
Dewan Pengawas
Ketua merangkap Anggota: Bapak Oktra Firdaus
Anggota: Bapak Henri Budiman
Pengurus
Direktur Utama: Bapak Everyson
Direktur Investasi: Bapak Hendra Faizal
Direktur Umum/Kepesertaan: Bapak Tasman
Dana Pensiun PT Bank Nagari menyampaikan terima kasih dan apresiasi kepada Bapak Yunasrul atas dedikasi dan kontribusi yang telah diberikan selama menjalankan tugas sebagai Ketua Dewan Pengawas.
Dewan Pengawas dan Pengurus berkomitmen untuk terus memperkuat tata kelola, menjaga kesehatan dan keberlanjutan Dana Pensiun, serta meningkatkan kualitas pelayanan kepada seluruh peserta.